Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Informasi mengenai cara daftar NPWP online lewat HP memang banyak dicari orang, oleh karena pada pembahasan kali ini kami akan memberikan cara mudah daftar NPWP hanya melalui HP. Simak artikel ini sampai selesai, ya!

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan kartu identitas bagi seseorang yang wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya. NPWP ini wajib dimilik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah terkena wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Ada 15 digit angka di dalam NPWP, terdiri dari sembilan angka di awal sebagai kode wajib pajak dan enam angka sisanya merupakan kode administrasi perpajakan. Jadi 15 angka tersebut tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Sekarang untuk mendaftar NPWP, tidak perlu repot-repot lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Karena sekarang kamu dapat melakukan pendaftaran melalui HP di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Lalu gimana caranya?

Nah kebetualan sekali, Metodegames telah merangkum beberapa cara mudah untuk membuat NPWP secara online lewat HP. Berikut adalah ulasannya.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Sebelum ke caranya, kamu wajib mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan sebelum daftar NPWP online. Berikut ulasannya.

cara daftar NPWP online lewat HP 2

Syarat Daftar NPWP

Dikutip dari situ resminya pajak.go.id. Jika ingin membuat NPWP, kamu dapat melakukannya secara online dan menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
Baca Juga:  Cara Menghapus Akun DANA Premium dengan Mudah dan Cepat

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami

  • Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara Daftar NPWP Online

Setelah kamu memenuhi dokumen diatas, langkah selanjutnya adalah cara dan proses mendaftar NPWP online di HP. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  1. Akses situs resmi di ereg.pajak.go.id/daftar melalui browser Chrome di HP kamu.
  2. Siapkan semua dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif.
  3. Masukkan email aktif serta kode Captcha yang sesuai kemudian klik tombol “Daftar Akun”.
  4. Setelah itu, klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan.
  5. Kemudian buka email kamu yang terdaftar.
  6. Kamu akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email yang terdaftar.
  7. Klik link tersebut, kemudian login dengan menggunakan email kamu.
  8. Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi), dan lengkapi data yang diminta seperti nama, nomor HP serta alamat email.
  9. Setelah itu, buat pernyataan dan centang pada kolom yang disediakan.
  10. Jika penghasilan usaha kamu di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu dapat memilih tarif sendiri.
  11. Terakhir, kamu harus meminta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol “Submit”.
  12. Kode token akan dikirim ke email kamu. Kemudian salin kode tersebut dan tempel di laman ereg.pajak.go.id.
  13. Tekan “Kirim” untuk mengirimkan kode token.
  14. Setelah selesai, kamu akan menerima NPWP melalui Pos yang dikirimkan ke alamat yang kamu daftarkan sebagai Wajib Pajak.
  15. Setelah itu, kamu dapat membuat EFIN untuk login di akun Pajak Online.
Baca Juga:  Cara Jual Foto di Shutterstock Pasti Laku

Seberapa penting NPWP Bagi Wajib Pajak

cara daftar NPWP online lewat HP 3

NPWP adalah sebuah deretan nomor yang digunakan oleh pihak kantor pajak untuk mengenali Wajib Pajak, termasuk Orang Pribadi maupun Badan usaha. Memiliki NPWP sangatlah penting bagi penerima penghasilan, baik dari pekerjaan di sebuah perusahaan atau bisnis pribadi.

Karena NPWP adalah identitas resmi dalam administrasi perpajakan dan sebagai warga negara yang taat pada hukum, kamu harus mematuhi aturan identitas sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, NPWP juga dapat membantu untuk menghindari pajak penghasilan yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. jadi kamu wajib memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari denda pajak yang lebih besar.

Nah itulah penjelasan mengenai cara daftar NPWP online lewat HP. Mulai sekarang kamu dapat mendaftar sendiri tanpa harus datang kekantor pajak, hanya lewat HP kam dengan mudah membuat NPWP.

Bagaimana mudah bukan? Pastikan kamu membuatnya agar tidak terkena wajib pajak yang lebih besar. Semoga bermanfaat, Terima kasih dan Selamat mencoba.